Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, belum menerima satupun partai politik (parpol) yang datang mendaftarkan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Hingga hari kedua ini, pendaftar masih nihil,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gorontalo Utara Gandhi Akase M.Tapu, di Gorontalo, Selasa.
Sejak penerimaan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada 1 Mei, hingga pukul 16.00 Wita pada 2 Mei 2023, masih nihil pendaftar.
Gandhi mengatakan, di hari pertama yakni 1 Mei 2023, sempat ada 2 parpol yang mengunggah dokumen para bacaleg dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), namun setelah dilihat lagi dua partai tersebut telah menghapus unggahan itu.
Parpol wajib daftar dan unggah (upload) dokumen para bacaleg melalui Silon, kemudian mengantarkan dokumen fisik yang diunggah ke kantor KPU setempat. “Hingga malam ini (Selasa) belum ada parpol yang unggah dokumen melalui Silon,” katanya lagi.
KPU Gorontalo Utara kata Gandhi, memastikan membuka layanan penerimaan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD dari parpol, setiap harinya mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore. Waktu tersebut diterapkan mulai 1 Mei hingga 13 Mei.
Namun di hari terakhir pada 14 Mei, pihaknya akan memperpanjang waktu tersebut hingga pukul 23.59 WITA. “Silahkan memanfaatkan waktu yang diberikan. Jika menemukan kendala, parpol dipersilahkan menghubungi help desk yang kami siapkan di kantor KPU Kabupaten di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang,” imbuhnya.***