Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memberikan sejumlah saran perbaikan saat menghadiri rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak tahun 2024. Rapat ini digelar di RPP KPU Gorontalo Utara, Minggu, (11/08/2024).
Anggota Bawaslu Gorontalo Utara Fadli Bukoting mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di tingkat Kecamatan, ada pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum dimasukkan dalam daftar pemilih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dengan alasan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang belum bisa diakses.
“Untuk mengantisipasi pemilih tersebut agar bisa diinput dalam Sidalih, kami berharap KPU Gorontalo Utara dapat menuangkan data pemilih tersebut dalam berita acara sebagai rujukan validasi maupun dasar hukum dalam penetapan keputusan pleno,” ungkapnya
Fadli menambahkan, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang meninggal dunia, namun masih terdapat dalam DPS. Hal ini dikarenakan adanya aturan terkait akta kematian dan dokumen lainnya yang harus dilengkapi untuk dicoret dari DPS, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 huruf H PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
“KPU harus bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal penyusunan daftar pemilih, terutama terkait penerbitan dokumen baik itu akta kematian maupun dokumen kependudukan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat 3 PKPU 7 tahun 2024” tambahnya
Pada kesempatan itu, Fadli juga meminta KPU Gorontalo Utara untuk melakukan uji sampling melalui Sidalih terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi apakah masih ada dalam Sidalih atau tidak.