Aggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi hasil perbaikan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024. Dalam Kegiatan tersebut Lismawy Ibrahim didampingi Kepala Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pengawasa ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo pada Selasa (10/9/2024).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa berkas-berkas yang diunggah oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Lismawy Ibrahim menyatakan bahwa Bawaslu Gorontalo berperan aktif dalam memastikan integritas proses verifikasi ini.