Pemprov Gorontalo merevisi RTRW tujuh kawasan HGU

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo merevisi tujuh rancangan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan hak guna usaha (HGU) di daerah itu yang telah disepakati dan dibahas bersama beberapa pemangku kepentingan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Budiyanto Sidiki, di Gorontalo, Senin, mengatakan pembahasan tersebut sebagai bentuk percepatan penyusunan dokumen revisi RTRW yang menjadi hal penting untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Saat ini percepatan penyusunan dokumen revisi RTRW menjadi hal yang sangat diperlukan untuk daerah. Sebab dapat mempengaruhi perencanaan pembangunan berkelanjutan di lingkungan Provinsi Gorontalo,” kata Budiyanto.

Tujuh pembahasan rancangan RTRW tersebut, yaitu pertama, tentang status sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Danau Limboto. Status quo berdasarkan ketentuan Kepmen PUPR Nomor 350/KPTS/M/2023 tentang penetapan garis sempadan Danau Limboto pada wilayah Sungai Limboto, Bolango dan Bone.

Kedua, SHM yang berada di kawasan Bendungan Bolango Ulu telah dilakukan pelepasan hak melalui pengadaan tanah.

Ketiga, Status HGU di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, yang pada saat berita acara ini ditandatangani, masa berlakunya sudah selesai dan akan dikembalikan ke negara dan tidak diberikan perpanjangan masa berlaku.

“Keempat, status HGU kawasan perikanan juga telah selesai masa berlakunya dan akan dikembalikan ke negara tanpa perpanjangan masa berlaku,” kata mantan Kepala Bapppeda itu saat membacakan berita acara kesepakatan.

Kesepakatan yang kelima yaitu, tentang status SHM di kawasan konservasi cagar alam. Setelah dikonfirmasi, SHM terbit sebelum penetapan tata batas kawasan konservasi cagar alam.

Keenam, hasil konfirmasi hak guna bangunan (HGB) yang masuk dalam badan air Danau Limboto merupakan data yang belum diperbarui dan sudah disesuaikan.

Ketujuh, seluruh data mengenai sertifikat telah disetujui oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya.

Turut menandatangani kesepakatan tersebut, adalah Asisten II Setda Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP), Kepala Dinas Pertanian dan perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo.

Baca Artikel & Berita Terbaru kami di Google News
lg

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *