Pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
PP itu turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang lebih baik bagi pekerja, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam kebijakan terbaru itu pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, demikian keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Jumlah itu meningkat dari sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-6.
Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP itu, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.