Bukan tanpa alasan Pemerintah Kota Gorontalo mendapatkan tambahan dana insentif fiskal (DIF) untuk periode pertama di tahun kinerja 2024.
Hal ini karena Pemerintah Kota Gorontalo dinilai berkinerja baik dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Begitu kata Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Selasa (16/7/2024).
“Pemberian tambahan dana insentif fiskal ini, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI tentang alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024. Sebagai bentuk penghargaan kinerja tahun berjalan, kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi, kabupaten dan kota,” ujar Nuryanto.
Menariknya, jumlah alokasi DIF yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo, tercatat terbesar kedua dari seluruh wilayah yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Tambahan dana insentif fiskal Kota Gorontalo, itu lebih besar daripada daerah lain di Provinsi Gorontalo. Bahkan secara Nasional, Kota Gorontalo menjadi satu diantara dua daerah di tingkat nasional yang mendapatkan tambahan dana insentif fiskal terbesar, pertama Kabupaten Malang Rp 7,2 miliar dan kedua Kota Gorontalo Rp 7 miliar,” ungkapnya.