Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengawal pemulangan 152 WNI deportasi dari Arab Saudi setelah melanggar izin tinggal dan bekerja secara nonprosedural di negara tersebut.
Keterangan tertulis Kemlu RI di Jakarta, Sabtu, menyebutkan mereka kembali ke RI melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan penerbangan komersial pada Kamis (1/5).
Sebagian besar dari mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non-prosedural dan kemudian menghadapi masalah hukum dan keimigrasian di Arab Saudi, sehingga ditahan di fasilitas detensi imigrasi (Tarhil) Syumaisi di Makkah.
Dari total 152 WNI, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki dan 9 anak-anak atau balita yang sebagian besarnya berasal dari provinsi dengan angka migrasi tinggi seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Menurut Kemlu RI, proses deportasi tersebut berlangsung melalui koordinasi intensif antara pemerintah RI dengan otoritas setempat serta kerja sama dengan instansi terkait.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turut memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan dan koordinasi dengan aparat lokal, dalam menjamin keselamatan dan kepulangan mereka hingga tiba di Indonesia.