Dewan Pers menggelar Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 di Provinsi Gorontalo. Survei dengan melibatkan sejumlah informan ahli itu dilakukan dengan pengisian kuesioner dan diskusi grup terpumpun (FGD) di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (13/6/2024).
Kelompok Kerja Bidang Hukum Dewan Pers, Dian Andi Nur Azis menjelaskan, survei IKP 2024 bertujuan untuk mengukur sejauh mana eksistensi kemerdekaan pers di Indonesia. Pers menjadi sarana berbagai perspektif masyarakat, kontrol sosial dan penyambung aspirasi publik.
“Di tengah media sosial yang berkecambah, pers masih bahkan semakin dibutuhkan sebagai media rujukan informasi yang terverifikasi. Sampai saat ini pers masih menjadi aktor penting penyampaian informasi pemerintah dan masyarakat secara umum,” kata Andi.
Lebih lanjut katanya, survei IKP sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga saat ini. Pada awalnya, survei ini baru melibatkan 15 provinsi dan tahun ini dilakukan kepada 38 provinsi. Ada 20 indikator dengan 62 pertanyaan yang harus dijawab dan dijelakan oleh informan ahli.
“Informan ahli yang dipilih berdasarkan populasi daerah itu. Untuk Gorontalo, ada sembilan informan yang terdiri tokoh masyarakat, humas pemda, akademisi, ketua ketua organisasi pers. dan pengusaha media,” imbuhnya.
Diketahui IKP Provinsi Gorontalo tiga tahun terakhir cenderung naik. Pada tahun 2021, 2022, 2023 IKP Gorontalo masing masing di angka 73,87, 75,61 dan 78,63. Berada di atas rata-rata nasional tahun 2023 di angka 71,57.