Partai Prima Kembali Gagal Manfaatkan Kesempatan Ketiga

Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk ketiga kalinya gagal melewati tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Terbaru, Prima tidak bisa melanjutkan verifikasi faktual perbaikan lantaran tidak bisa memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan sehingga statusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Atas putusan tersebut, Prima kembali mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil analisis dugaan ganda dan potensi TMS hasil perbaikan menunjukkan, jumlah keanggotaan yang memenuhi syarat tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat minimal keanggotaan.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, KPU tidak melanjutkan penentuan sampel berikut verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan dan kepengurusan yang telah dijadwalkan. ”Prima tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan dan dinyatakan TMS,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Prima menjadi salah satu parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Namun, di percobaan pertama tersebut, Prima dinyatakan TMS sehingga terhenti di tahapan verifikasi administrasi. Prima kemudian mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dikabulkan sehingga diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk memperbaiki dokumen persyaratan. Namun, di kesempatan kedua itu, Prima kembali dinyatakan TMS.

Partai besutan Agus Jabo Priyono tersebut kemudian menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum. Majelis hakim kemudian memenangkan gugatan perdata Prima tersebut dan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Atas putusan PN Jakpus tersebut, Prima kemudian mengadukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.

Gugatan tersebut kembali dimenangi Prima dan KPU diperintahkan oleh Bawaslu untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk Prima. Kesempatan ketiga tersebut kembali gagal dimanfaatkan Prima karena tidak mampu mengganti keanggotaan sesuai jumlah minimal yang dinyatakan TMS pada verifikasi faktual pertama.

Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, atas hasil tersebut, Prima telah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. Obyek yang digugat adalah Berita Acara Nomor 645 yang diterbitkan KPU pada 16 April yang menyatakan Prima TMS.

Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan, KPU siap menghadapi gugatan sengketa proses Prima yang telah diajukan ke Bawaslu. Ia optimistis bisa memenangi gugatan karena telah melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Prima sesuai prosedur.

Perlakuan kepada Prima sama seperti parpol lain karena acuannya sama, yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD. ”Tidak ada perlakuan yang diskriminatif kepada Prima,” ujarnya.

Baca Artikel & Berita Terbaru kami di Google News
lg

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *